Print this page

Polres Serang Kota Amankan 8 Petugas Parkir Liar Dikawasan Di Kawasan Banten Lama

Polres Serang Kota Amankan 8 Petugas Parkir Liar Dikawasan Di Kawasan Banten Lama

detakbanten.com SERANG – Anggota Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan delapan orang petugas parkir liar yang kerap lakukan pungutan liar dikawasan di Kawasan Banten Lama Kamis (4/7/2019) malam.

Mereka diamankan dari dua lokasi parkir yang dikelola dua lokasi yang berbeda, lokasi parkir Kampung Kebalen dan lokasi parkir pasar banten lama.

"Semalam kita amankan di dua lokasi berbeda, di amankan 8 orang di Polres Serang Kota." Kata Kasat Reskrim Polres Serang kota saat dikonfirmasi Jum'at 5/07/2019.

Dari dua lokasi parkir liar tersebut, terang Ivan, memang ada kedapatan pengkordiniran, namun itu dari elemen masyarakat itu sendiri.

"Untuk di Kampung Kebalen itu dikoordinir oleh Koordinatornya (FS), Sedangkan untuk di samping kanal dan lokasi parkir pasar banten lama diordinatori oleh (SL)." Terangnya.

Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau instansi dalam praktik oarkir liar ini, Ivan menjelaskan, sampai saat ini belum ada keterlibatan Aparatur Sipil Negeri (ASN)

"Untuk sementara keterlibatan instansi lain hingga saat ini tidak ada, Karcis yang kita yang mereka pergunakan di buat sendiri dari mereka, namun tidak ada logo dari pemkot atau intansi lainnya, jadi para juru parkir itu murni perkumpulan masyarakat saja yang mencoba memanfaat lahan kosong untuk dijadikan lahan parkir saja." Terangnya.

Untuk kedelapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Ivan, akan dikenakan pasal 6 UU no 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yg berhak.

"Ya proses nya tipiring, Pasal ini bukan merupakan tindak pidana namun melainkan hanya berupa pelanggaran dengan ancaman kurungan selama 3 (tiga) bulan." Tandasnya.