Print this page

Lagi, Bus Murni Memakan Korban, APTPB Nilai Gubernur Banten Tidak Serius

Lagi, Bus Murni Memakan Korban, APTPB Nilai Gubernur Banten Tidak Serius

detakbanten.com, SERANG - Organisasi Aliansi Advokat Peduli Transportasi Publik Banten (APTPB), menilai Gubernur Banten Wahidin Halim tidak serius dalam menyelesaikan persoalan trayek Bus Murni yang sering memakan korban.

Bahkan, Pada Kamis 4 Juli 2019 kemarin, kendaraan roda dua dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vixion dengan plat nomor A 4373 DA. Kembali menjadi korban Bus Murni dengan plat nomor A 7647 KC dijalan raya pandeglang- labuan  tepatnya di Kampung Kadu Hejo Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo pukul 19:00 WIB.

"Mengenai Tanggapan surat rokemendasi Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk pencabutan izin trayek Bus Murni adalah bohong besar, dan Pak Gubernur tidak serius menyelesaikan masalah ini. Masyarakat pun menjadi korban secara terus menerus," kata Koordinator APTPB, Raden Elang Yayan Mulyana, Jum'at(5/7/2019).

Dikatakan Yayan, Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti korban Bus Murni, untuk mengugatan hukum ke Pengadilan Serang kepada Pemerintah Banten, Kementrian Perhubungan, dan PO Bus Murni. "Kita harus segera bertindak, dan mulai besok surat gugatan sudah masuk ke pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kadishub Banten, Tri Nurtopo berjanji, pada minggu depan surat keputusan untuk pemberhentian trayek Bus Murni akan turun dari Kementrian Perhubungan.

"Harusnya hari ini surat keputusan dari Kementrian ke Pemerintah Banten. Tapi gagal, karena sedang sibuk. Kita janji minggu depan hasilnya akan diberitahu, untuk penyelesaian Bus Murni. Karena masyarakat selalu menjadi korban," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Organisasi APTPB di 2019. Bus Murni telah mengalami 4 kali kecelakaan dengan jumlah korban 1 orang tewas dan 7 orang luka berat. Data ini sudah termasuk kecelakaan kemarin malam di Kabupaten Pandeglang.