Dinilai Tidak Aspiratif Dan Meresahkan Warga, Puluhan Masyarakat Tiga Desa  Geruduk  PT KMS

Dinilai Tidak Aspiratif Dan Meresahkan Warga, Puluhan Masyarakat Tiga Desa  Geruduk  PT KMS

detakbanten.com SERANG - Puluhan warga dari tiga desa dan Ormas laskar Merah Putih Indonesia LMPI Kabupaten Serang Geruduk PT.KMS di Desa tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang.kamis, 04/07/2019.



Mereka lakukan demo lantaran merasa  asfirasinya yang pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan yang dalam tahap pemangunan penyelesaian akhir tersebut tak terealisasi sampai saat ini.

"Sejak pembangunan Perusahaan cendrung diskriminatif, karna lebih mengutamakan perusahaan luar daerah, sarana prasarana olah ragapun tidak pernah diwujudkan seduai janji, serta akses jalan wargapun terhalang." Kata Korlap aksi Lapangan Wahyudin syafei saat lakukan orasi didepan pintu gerbag perusahaan.

Yang lebih meresahkan warga lagi, terang Wahyudin, adanya dugaan sertifikat tanah warga yang belum pernah dijual pada pihak manapun, namun telah masuk dalam sertifikat PT.KMS, serta adanya dugaan manipulasi data UKL UPL dalam proses pembuatan izin perusahaan peternakan ini.

"Kami dari LMPI Kabupaten Serang dan komponen warga dari tiga desa di kecamatan petir kabupaten serang menolak kelanjutan pembangunan PT KMS dan meminta pemkab Serang agar segera mencabut seluruh perizinan yang dimiliki serta meminta aparatur penegak hukum memproses dugaan perampasan tanah warga melalui sertifikat yang diduga tidak sesuai prosedur dan perundang undangan yang berlaku." Jelasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT.KMS yang berhasil ditemui mengaku bahwa pihaknya telah aspiratif dengan masyarakat sekitar selama ini.

"Dalam hal ini kita dari PT.KMS sudah sangat aspiratip, dan terkait izin kita, sudah lakukan proses perizinan dan sesuai dengan peraturan pemerintah, jadi pembangunanannya legal dan taat hukum, dan kita punya izinnya." Kata Habudin Personalia general fergine PT.KMS saat dikomfirmasi dikantornya.

Untuk terkait permasalahan tanah, lanjut Habudin, dari menegemen follow upp saja secara hukum positip, dalam hal ini BPN, lantaran yang mengeluarkan pihak BPN.

"Memang kita mengakui adanya permasalahan itu, namun kita lakukan proses di BPN, karna meraka yang mengeluarkan itu, dan datanya ada disana, dan tanah yang bermasalah itu sebenarnya bukan berada didalam pagar,kita belum pagar, diluar pagar,
sebenarnya yang disanapun sudah dibeli, tapi baru sebagian,namun memang masih ada yang belum terselesaikan, memang di izin lingkungan, luasnya itu secara keseluruhan ada 55 hektar, namun yang kita di pagar baru 40,8 hektar yang kami urus untuk perizinannya." Tandasnya.

 

 

Go to top