" Kami sudah mencoba berupaya agar PT Angkasa Pura mengesampingkan aspek hukum, karena kalau bicara kemanusiaan mereka kalau digusur mau pindahnya kemana" yerang Toni Rustoni kepada wartawan, Kamis (04/07/2019).
Mantan camat Balaraja ini mengatakan, anggaran pembebasan lahan sudah dititipkan ke pengadilan, nantinya jika pihak- pihak terkait yang saling mengklaim kepemilikan bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan, jika salah satu pihak menang dalam gugatannya maka pengadilannya yang akan membayarnya.
" Kalau memang tanah tidak bisa dibayar, minimal bangunan terlebih dahulu dibayar kepada warga, agar warga desa Rawa Rengas tidak kesulitan untuk menghuni tempat tinggal barunya" terang Toni.
Akibat surat teguran dari pengadilan kata Toni, warga memblokir aksea jalan parameter utara dan membakar ban bekas.
" Rencanannya warga hari ini (red) akan menggelar aksi ke kantor bupati dan kantpr BPN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa" tandasnya.