Print this page

Bawaslu Banten Kirim 13 Box Container Alat Bukti Sengketa Pileg Pada Pemilu 2019 Ke Bawaslu RI

Bawaslu Banten Kirim 13 Box Container Alat Bukti Sengketa Pileg Pada Pemilu 2019 Ke Bawaslu RI

detakbanten.com SERANG - 13 Box Container yang berisikan Alat Bukti sengketa Pileg pada Pemilu 2019 dikirimkan Bawaslu Banten ke Bawaslu RI sebagai dokumen pendukung dalam pemberian keterangan tertulis sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/07/2019).

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan bahwa dari Bawaslu Provinsi ada 1 box container yang berisi alat bukti yang disiapkan serta 1 (satu) berkas dokumen keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang MK oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten.

"Alat bukti ini dengan jumlah halaman sekitar kurang lebih 153 halaman ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019.” katanya.

Alat bukti ini terang Didi, berdasarkan kabupaten dan kota, setiap kabupaten kota memiliki jumlah jenis alat bukti yang berbeda-beda.

"Untuk wilayah Pandeglang ada 553 jenis alat bukti, Kabupaten Tangerang 208 jenis alat bukti, Kabupaten Lebak 16 jenis alat bukti, Kabupaten Serang 171 jenis alat bukti, Kota Serang 56 jenis alat bukti, Kota Cilegon 61 jenis alat bukti, dan Kota Tangerang 311 jenis alat bukti. Untuk Kota Tangerang Selatan 334 jenis alat bukti yang semuanya tersimpan dalam 12 Box Container yaitu 2 box berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir, 10 box lainnya berisi 5 rangkap dokumen copy legalisir."Terangnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan Nuryati Solapari menambahkan, Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan baik tertulis maupun lisan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 2 Perbawaslu No 22 Tahun 2018,

“Dengan demikian Bawaslu baik diminta atau tidak diminta oleh Pemohon atau Termohon berkewajiban memberikan keterangan berkaitan tentang hasil kerja Bawsalu yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa proses serta tindak lanjutnya," Tandasnya.