Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin mengatakan, pada awalnya perbup no 47 tahun 2018 ini cukup efektif dalam membatasi kendaraan berat, namun seiring waktu berjalan, saat ini truk berat pengangkut tanah sudah mulai berani beroperasi di siang hari.
" Butuh tindakan nyata dan jelas dari aparat kepolisian, dishub dan trantib dalam upaya menegakan perda no 47 tentang pembatasan jam operasional mobil transporter" terang Ketua DPD KNPI Abex sapaan Adang Akbarudin kepada wartawan Selasa ( 25/ 06/2019)
Adang menambahkan salah satu faktor yang mengakibatkan maraknya truk berat yang melanggar perbup no 47 tahun 2018 akibat lemah dan kurang tegasnya pihak- pihak berwenang di jalan raya .
" Kami memberikan masukan agar pengawasan di lapangan perlu diperketat lagi pada tiap - tiap titik yang dilalui kendaraan berat, agar kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir." tandasnya.