Print this page

DPRD Nilai Dindik Lemah Awasi Dana Bos

DPRD Nilai Dindik Lemah Awasi Dana Bos

detakbanten.com TIGARAKSA -- DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang aktif melakukan pembinaan kepada pihak sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) terkait pengelolaan belanja bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali berturut-turut. Meski demikian, BPK menemuan pengelolaan dana BOS SD dan SMP yang belum tertib. “Berdasarkan temuan BPK ini, kami menindaklajuti dengan melakukan hearing (mendegar red) dengan Kepala SD, SMP, dan Dindik. Hasilnya, ternyata banyak pihak sekolah yang belum paham pertangungjawaban adamintrasi BOS yang disampaikan sekolah ke Dindik,” jelas Barhum kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Senin (24/6).

Barhun menjelaskan, Ketidak pahaman ini mengakibatkan pengunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan. Namun demikian, Bahrun mengenaskan, kelalayan ini bukan peyalahgunaan keuangan negara hanya kesalahan admintitasi dalam laporan pertangungjawaban keuangan dana bos. “Akhirnya, Inspektorat dan Dindik Kabupaten Tangerang bekerjasama untuk melakukan pembinaan kepada pihak sekolah dalam meyusun laporan pertangungjawaban keuangan dana BOS,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Inseptorat dan Dindik Kabupaten, kata Barhum, temuan BPK RI terkait pengelolaan keuangan dana BOS SD dan SMP tersebut sudah diselesaikan. Artinya, pihak sekolah sudah bisa membuat laporan pengunaan dana BOS setelah mendampat pendampingan dari Dindik dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. “Temuan BPK itu sudah diselesaikan. Bila tidak percaya, silahkan tanya ke mereka (Dindik dan Inspektorat red,” ungkapnya.

Menurut Barhun, DPRD Kabupaten Tangerang meyimpulkan ketidak pahaman pihak sekolah dalam pengelolaa laporan keuangan dana bos itu karena lemahnya pengawasan dan pendampingan Dindik terhadap sekolah. Untuk itu, DPRD berharap Dindik untuk mengevaluasi kelemahan itu. “Saya dan DPRD tegaskan, kesalahan laporan pertangungjawaban keuangan dana BOS yang menjadi temuan BPK RI merupakan kegagalan Dindik untuk mengawasi dan melakukan pembinaan pengeluaran dana BOS,” tuturnya.

Menangapai hal ini, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, laporan keuangan APBD 2018 sudah mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Terkait catatan pengelolaan dana BOS yang mendapatkan temuan BPK RI, dirinya meminta Dindik Kabupaten Tangerang harus aktif melakukan pembinaan laporan keuangan dana BOS kepada pihak sekolah. “Nanti, saya sampaikan ke Kepala Dindik,” singkatnya.