Disperindag Banten Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen

Disperindag Banten Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen

detakbanten.com, SERANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar sosialiasi Undang - undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di pusat perbelanjaan Carefour, Ciceri, kota Serang, Minggu (23/6/2019).

Dalam acara tersebut, menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Serang Yoyo Wicahyono, Bpom kota Serang Ning Setiawati, LPKSM dan Kabid Pengawasan Disperindag Banten H. Rosidi. Memberikan pemahaman kepada sekitar 100 peserta.

Ketua Pelaksana Kegiatan Disperindag Banten Yuniarso mengatakan, tujuan diadakan sosialisi ini untuk membuat konsumen bisa memahami, apa yang di jual oleh pelaku usaha agar dapat mengetahui barang yang berkualitas.

"Jadi konsumen bisa tau sebelum membeli di lihat dari Label, SNI dan sekarang Regulasi dan kebijakan terbaru konsumen itu dilindungi oleh undang - undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap mudah-mudahan bisa tercapai, yang disampaikan dari oleh para narasumber dan bisa di pahami oleh konsumen.

"Kami berharap, dengan kegiatan ini, konsumen dapat memahami, dan bisa menginformasi kembali kepada keluarga dan tetangga nya belum mengetahui sehingga menjadi konsumen yang cerdas," harapnya.

Sementara itu, salah satu peserta warga Banjar Sari, Kota Serang, Nuraeni menjelaskan, dirinya datang ke tempat ini, untuk berbelanja, mengetahui adanya kegiatan sosialisasi tentang perlindungan konsumen, cukup bagus, untuk menambah pengetahuan sebagai konsumen.

"Saya ikut kegiatan ini, supaya tau, menjadi konsumen cerdas itu seperti apa? Yang tadinya saya gak atau, sekarang jadi tau, sangat bermanfaat sekali. Ini penting untuk di sampaikan ke keluarga saya, agar jadi konsumen yang cerdas," jelasnya.

 

 

Go to top