Disperindag Banten Sidak Toko Baja di Kota Serang

Disperindag Banten Sidak Toko Baja di Kota Serang

detakbanten.com, SERANG - Guna melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melakukan sidak pengawasan sekaligus pembelian produk baja tukangan beton di toko Bandar Serang, Jalan ponegoro no 16, kota Serang, Jumat (21/6/2019).



Penyidik Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Banten, Pandi mengatakan, pihaknya melakukan sidak berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat, karena adanya produk baja yang dijual di pasar tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Makanya kita datang ke sini, untuk  uji kelayakannya mutunya, nanti kita bawa samplenya untuk uji lab di Bandung. Jadi kita melakukan pengawasan di kota Serang dulu, baru nanti kota Lain nya," kata Pandi.

"Kami tidak menemukan adanya baja tulang beton yang Asli Tapi Palsu (aspal). Produk disini berstandar SNI semua, hanya saja, dari segi ukuran diameter baja dibawah teloransi yang seharusnya batas toleransi 11,70 mm, tadi kita temukan Baja diameter 12 mm setelah di ukur ada 11,58 mm," ujarnya menambahkan.

Pandi menjelaskan, seharusnya baja tulang beton itu sesuai dengan ketentuan, mulai dari segi fisiknya harus tertera Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga jenis mereknya.

"Jadi jangan sampai masyarakat membeli produk Baja Tulang Beton yang banci, karena banyak terjadi bangunan roboh akibat tidak sesuai aturan," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar Sebelum membeli di cek terlebih dahulu, dari logo SNI, mereknya, agar tidak salah membeli.

"Kami melakukan sidak agar masyarakat tau, supaya menjadi konsumen yang cerdas," tutupnya.

 

 

Go to top