Print this page

Empat Raperda Disetujui DPRD dan Bupati

Empat Raperda Disetujui DPRD dan Bupati

detakbanten.com TIGARAKSA -- Bupati Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu Raperda yang disetujui tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor  4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, diharapkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat meningkatkan retribusi daerah.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menjelaskan, persetujuan bersama antara Bupati Tangerang dan DPRD atas ditetapkannya empat Raperda ini, diharapkan dapat sesuai dengan dengan harapan masyarakat Kabupaten Tangerang. Harapan tersebut, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian di wilayah ini.

“Sebenarnya empat Raperda itu penting semua, dari Perubahan Kedua Atas Perda Nomor  4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa umum. Itu meningkatkan retribusi, karena ada beberapa rumah sakit yang belum punya payung hukumnya dan sekarang sudah ditetapkan payung hukumnya,” jelasnya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (18/6/2019).

Mad Romli mengatakan, selain Perubahan Kedua Atas Perda Nomor  4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa umum, juga terdapat Perda Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitas Dana Bergulir Untuk UMKM, Perda Penyertaan Modal pada PT Bank Jabar Banten, dan Perda PT Mitra Kerta Raharja yang sudah disetujui. Maka dari itu Mad Romli meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menjalankan Perda tersebut.

“Supaya OPD yang sesuai dengan tupoksinya untuk menjalankan Perda dan disosialisasikan kepada masyarakat. Retribusi parkir dan pendapatan juga sama untuk lebih dimaksimalkan lagi, tarif-tarifnya nanti disesuaikan secara rinci dan nanti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menambahkan, persetujuan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor  4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa umum dilakukan, untuk memperkuat retribusi yang ada di wilayah ini. Sementara untuk penambahan modal PT Bank Jabar Banten diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagi bentuk kemitraan daerah dengan Bank plat merah tersebut.

“Lalu untuk UMKM kita berharap dapat bermanfaat signifikan terutama permodalan, kemudian Perseroda Mitra Kerta Raharja berbentuk holding  diharapkan kinerjanya lebih baik. Program kerjanya lebih terukur, targetnya tercapai, dan mudah-mudahan tidak pemborosan keuangan daerah,” pungkasnya.