Print this page

PPDB 2019, Persyaratan Penerimaan Diubah

PPDB 2019, Persyaratan Penerimaan Diubah

Detakbanten.com TIGARAKSA --Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tangerang, akan terselenggara pada 1 sampai 3 Juli nanti. Sementara Dinas Pendidikan (Dindik) masih menunggu aturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sampai saat ini belum juga diselesaikan. Didalam Juknis tersebut, peserta didik baru dapat menggunakan keterangan domisili untuk mendaftar. Ditahun sebelumnya para peserta diwajibkan untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pendaftaran.

Kasi Kurikulum SMP Bidang SMP Dindik Kabupaten Tangerang, Daryono menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran PPDB akan terlaksana pada tanggal 1 sampai 3 Juli nanti, dan pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 5 Juli. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019.

“Juknisnya tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Perbedaan Juknis tahun ini yaitu pesesrta dapaat menggunakan kartu keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/ RW dan diketahui Kelurahan, dan persyaratan KK bisa diganti dengan itu,” jelasnya kepada Wartawan, Jum'at (14/6/2019).

Untuk sistem zonasi sendiri, lanjut Daryono, tidak ada perubahan dan penilaian poin penerimaan pelajar masih diutamakan yang  terdekat antara lokasi sekolah dan domisili peserta. Sementara, kata Daryono, sekolah-sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang, sudah ada semua di seluruh kecamatan diwilayah ini.

“Kecamatan yang baru satu memiliki sekolah SMP Negeri itu Kecamatan Sukadiri dan Jambe, yang lainnya sudah ada yang dua dan tiga bahkan tujuh sekolah. Kami memprediksi serapan pelajar PPDB tahun ini sebanyak 22 ribu sampai 23 ribu pelajar, dan ditahun ini juga sekolah SMP Negeri 5 Tigaraksa akan diresmikan untuk dipergunakan pada tahun ajaran 2019-2020,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengungkapkan, juknis PPDB dengan sistem zonasi tersebut dapat memberikan kesempatan  yang cukup mudah, untuk para siswa yang melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.

“Hal yang harus disadari oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, adalah tidak semua kecamatan memiliki SMP Negeri. Oleh karenanya terhadap calon siswa yang berasal dari desa atau kelurahan yang belum mempunyai SMP Negeri juga harus mendapatkan alokasi sekolah,” pungkasnya.