Print this page

Bolos Sebulan, Dua Personil Polda Banten Diberhentikan

Bolos Sebulan, Dua Personil Polda Banten Diberhentikan

detakbanten.com Serang - Polisi Daerah (Polda) Banten melakukan upacara apel pagi yang dipimpin oleh Komandan upacara, AKBP Setia Sikumbang dengan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama terlihat berbeda. Dikarenakan apel pada kali ini, terdapat dua personil yang berada ditengah-tengah lapangan upacara, di Halaman Mapolda Banten, membawa foto dirinya dengan air mata berlinang.

Setelah ditelusuri, teryata apel pagi pada hari Rabu 12 Juni 2019 adalah bentuk Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personel Polda Banten atas nama Briptu (HG), jabatan Ba Polresta Tangerang dan Bripda (KA), jabatan Ba Yanma Polda Banten yang telah terbukti indisipliner.

Pemberhentian itupun berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Briptu (HG) Nrp. 85110150 jabatan Ba Satsabhara Polresta Tangerang Polda Banten.

Briptu (HG) diberhentikan karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut. 

"Inipun telah melanggar PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu 12/06/2019.

Lanjut AKBP Edy, untuk Bripda (KA), personil Bintara Yanma Polda Banten telah absen selama 30 hari tanpa keterangan.

"Pemberhentian mereka berdua inipun, berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten dalam memberikan sanksi tegas kepada personil yang melanggar aturan," jelasnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman yang sebagai Inspektur Upacara menggantikan Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir. Menyampaikan, bahwa dalam amanat Kapolda Banten, proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang.

"Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personil yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas, hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang. Yaitu, dengan pelaksanaan sidang disiplin komisi kode etik Polri," ujar Kombes Pol I Nyoman yang membacakan amanat Kapolda Banten.

Lanjut Kombes Pol I Nyoman, bahwa peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kepolisian, karena hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara.
"Karena insan bhayangkara adalah warga negara tauladan berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.

Kombes Pol I Nyoman juga menjelaskan, upacara PTDH tersebut dapat mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta tidak meniru perbuatan anggota yang di pecat. Karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

" Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung sanksi yang diberikan," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Upacara PTDH tersebut, telah diikut sertakan 1 Pleton Pamen, 1 Pleton Pama, 1 Pleton Gabungan Ba staf, 1 Pleton Gabungan Ba Ditreskrimum,  Ditintekam, 1 Peleton Ditsamapta dan 1 Peleton PNS Mapolda Banten.