Cuti Dampingi Suami, Dua ASN Pemkot Serang Tak Masuk Kerja

Cuti Dampingi Suami, Dua ASN Pemkot Serang Tak Masuk Kerja

detakbanten.com, KOTA SERANG - Setelah mendapatkan intruksi secara langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin untuk melakukan pemantauan ke setiap SKPD di Kota Serang.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Serang di empat SKPD, Senin(10/6/2019). Terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti kerja karena sakit dan mendampingi suami untuk ikut bekerja.

Dua ASN yang cuti tersebut di Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretaris Dewan (Setwan) Kota Serang.

Kabid Sumber Daya Manusia (SDA), BKPSDM Kota Serang, Apay Supardi mengatakan, bahwa hasil pemantau hari ini barulah selesai di empat SKPD, dan ditemukan dua ASN yang tidak masuk kerja karena cuti.

"Hasil pemantauan inipun akan kami bawa ke kantor untuk dijadikan bahan laporan kepada Pak Walikota," ungkap Apay seusai memantau di Puskesmas Banjar Agung, Kota Serang.

Apay juga menjelaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi (TP) sebesar 2 persen. "Tapi berbeda untuk dua ASN yang cuti pada hari ini, tidak akan dikenai Sanksi. Karena alasan cuti jelas dan masuk akal," tegasnya.

Di tempat sama, Plt Puskesmas Banjar Agung, Udi Mahudi mengatakan, terimakasih sudah dilakukan pemantauan oleh BKPSDM Kota Serang, karena bisa untuk meningkatkan kedisplinan para pegawai Puskesmas. "Alhamdulillah 20 ASN disini semuanya masuk tanpa ada cuti maupun izin sakit. Kita sadar sebagai pelayan kesehatan harus bisa menjaga kondisi fisik agar tetap sehat, dan dapat memberikan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat Kota Serang," tandasnya.

Seperti diketahui, untuk data pegawai ASN di Kota Serang yang hadir di hari pertama kerja dilakukan secara ofline, dan akan diumumkan pada pukul 15:00 Wib.

 

 

Go to top