Print this page

Tanggapi Gugatan BPN Ke MK, Bawaslu Kota Serang Persiapkan Bukti Hasil Pemilu 2019

Tanggapi Gugatan BPN Ke MK, Bawaslu Kota Serang Persiapkan Bukti Hasil Pemilu 2019

detakbanten.com SERANG .- Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 02, Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tengah mempersiapkan bukti- bukti hasil Pemilu 2019 kepada Bawaslu Banten.

"Kita persiapkan, mulai dari perselisihan suara, kesalahan form C1 hingga hasil pengawasan. Ini semua untuk mensupport data Bawaslu Banten untuk menghadapi gugatan dari BPN Paslon 02," kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, seusai konfrensi pers di kantornya, Selasa 28/05/2019.

Faridi menjelaskan, bahwa setiap tahapan Pemilu 2019 sudah selesai dilakukan, dan tidak ada masalah apapun untuk Calon Legislatif (Caleg). Tetapi, kata Faridi, persoalan hasil suara Pilpres sedang dipersiapkan bukti-buktinya.

"Kita semua devisi pengawasan dari setiap Kecamatan di Kota  Serang telah memproses tahapan Pemilu 2019. Inipun sesuai dengan yang diamanahkan oleh Bawaslu RI," jelasnya.

Untuk sementara, terang Faridi, yang ditemui di lapangan adalah hanya sebatas kesalahan form C1 yang dilakukan oleh KPPS.

"Kami pun sudah meminta untuk segera memperbaikinnya, dan akan dibawa untuk kelengkapan bukti dalam menjawab gugatan BPN Paslon 02," katanya.

Ditempat sama, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan menambahkan, kedepan para petugas KPPS di KPU Kota Serang bisa lebih serius dalam melakukan pengisian Form C1, karena sangat rawan terjadi perselisihan suara.

"Kita tidak menyalahan caleg atau partai politik. Kita hanya ingin penyelenggara pemilu bisa lebih serius dalam pengisian Form C1 pleno," tandasnnya.