Print this page

Walikota Serang; Mudik Pakai Mobil Dinas, Silahkan Saja

Walikota Serang; Mudik Pakai Mobil Dinas, Silahkan Saja

detakbanten.com SERANG - Himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak dilakukan di pemerintah kota (Pemkot) Serang.

Menurut Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan, jika ASN di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang ingin mudik menggunakan mobil Dinas Silahkan saja.

"Selama dipergunakan dengan baik ya silahkan saja." Ucapnya pada awak media saat di wawancara di rumahnya Sabtu malam 26/05/2019.

Ia juga mengatakan, imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran
untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran kembalikan lagi pada kebijakan daerah.

"Terkait aturan kpk, dikembalikan pada kebijakan masing masing pemerintah daerah saja, saya kira selama dipergunakan dengan baik ya silahkan saja, dari pada di tinggal dirumah kemudian hilang." Terangnya.

Jika ada yang ingin pakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik nanti silahkan, lanjut Syafrudin, namun yang penting dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi sesuatu.

"Yang perting dipertanggungjawabkan, toh jika mobil itu ditinggal dirumah, lalu hilang bagaiman, ya mending dibawa mudik." Tandasnya.

Seperti diketahui Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan ke Kepala Daerah sebagai tindaklanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur lebaran Idul Fitri.