Pernyatan itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui Taraweh Berkunjung di Pondok Pesantren Al Qur'an, Al Mawadah Kaujon, Kota Serang, Jum'at(17/5/2019) malam.
Syafrudin mengatakan, pembagian THR untuk para PNS di Kota Serang akan dibagikan H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sedangkan untuk Honorer, kata Syafrudin, harus bersabar, karena belum dianggarkan oleh Pemkot Serang.
"Kita sudah siapkan THR untuk PNS, dari OPD masing -masing dan honorer mohon maaf bisa mendapatkannya," kata Syafrudin.
Syafrudin juga menjelaskan, bahwa PNS di Kota Serang berhak mendapatkan THR 1 bulan dari gaji yang diterimanya. "Semuanya pun sudah kami siapkan, dan tinggal dicairkan," tandasnya.
Seperti diketahui, menurut PP Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 8 huruf F tentang Tunjangan Hari Raya, pegawai honorer non PNS tetap mendapatkan THR, melalui anggaran APBN