Motif Pembunuhan Guru Ngaji Di Daerah Gunungsari Serang Murni Lantaran Kesal Dan Kekecewaan Pribadi

Motif Pembunuhan Guru Ngaji Di Daerah Gunungsari Serang Murni Lantaran Kesal Dan Kekecewaan Pribadi

detakbanten.com SERANG - Lantaran merasa kesal dan kecewa secara pribadi kepada korban, pelaku yang telah dianggap bagian dari keluarga tega habisi gurunya pada Kamis 2 mei 2019 lalu.

Kejadian pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka (RH) yang terjadi pada seorang ustad bernama Syamsudin di Kampung Sindang Baru, Kecamatan Gunung Sari kabupaten Serang tersebut terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan kepada tersangka yang sebelumnya sempat dirawat dan mengalami pingsan selama dua hari di rumah sakit umum serang lantaran lukanya.

Menurut Kapolsek Pabuaran-Gunung sari AKP Yudha Hermawan SH, yang di dampingi kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi SIK mengatakan, beberapa waktu kemarin pihaknya baru bisa lakukan pemeriksaan setelah menunggu kondisi tersangka pulih lantaran luka parah yang dialami tersangka.

"Dan terkait kondisi tersangka, secara fisik dalam keadaan yang baik saat ini, namun secara kejiwaan kita masih hasus konsultasikan ke ahli kejiwaan." Katanya pada awak media di Aula Polres Serang Kota Jum'at,17/05/2019.

Dari hasil pemeriksaan jelas Yudha, tersangka ingat dan mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pembunuhan.

"Motifnya menurut keterangan tersangka bahwa ada kekesalan atau ada kekecewaan secara pribadi kepada korban atau unstad syamsudin sehingga dia tega melakukan perbuatan tersebut." Jelasnya.

Terkait kekecewaannya, terang Kapolsek, pihaknya masih lakukan pendalaman karna apa, namun secara specifik motifnya murni lantaran kekecewaan pribadi pada korban, tidak ada yang lain.

"Masih terus kita dalami, yang bersangkutan juga mengaku sedang mempelajari ilmu thorikot, menurut pengakuannya, karna ada yang masuk dalam dirinya jadi dia langsung melakukan itu." Terangnya.

Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi SIK menambahkan, saat ini pemberkasan telah sampai ke tahap satu dan pemberkasan telah dilimpahkan ke kejaksaan selajutnya menunggu petunjuk teknis dari jaksa penuntut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian berupa satu buah golok milik tersangka yang dan juga baju yang di kenakan pada saat lakukan pembunuhan dan akibat perbuatannya,tersangka diancam pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Tandasnya.

 

 

Go to top