Pada tahun 2019 total anggaran desa secara keseluruhan nilainya mencapai Rp 598.9 miliar. dengan rincian Rp. 280, 5 Mimiar berasal dari dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, Rp 144.2 Miliar alokasi dana desa ( ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggerang , Rp 156.6 miliar dari alokasi dana bagi hasil pajak , dan Rp 17.4 miliar dari dana bagi hasil retribusi .
" Sebelum lebaran, kami pastikan kepala desa sudah menerima dana desa (DD) tahap pertama sebesar 20%, alokasi dana desa tahap pertama 60%, dan tahap pertama 60% dari alokasi bagi hasil pajak dan retribusi" terang Banteng Indarto, kadis pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) saat dihubungi di ruang kerjanya Kanis (16/05/2019).
Banteng Indarto mengatakan, DPMPD akan mencairkan dana desa pada bulan mei ini dengan catatan kepala desa sudah membuat surat pertanggung jawaban ( SPJ) sebagai kelengkapan administrasi, karena dana desa yang dicairkan harus benar-benar dipergunakan untuk pembangunan desa.
" Kami akan melakukan monitoring, ke semua desa, jika diselewengkan maka kades akan berusuan dengan hukum" tandasnya.
Sementara Dikdik Staf dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) mengatakan , pada tahap pertama dana desa ( DD) , alokasi dana desa ( ADD) dan Dana bagi hasil pajak dan retribusi akan dicairkan pada bulan mei ini, untuk tahun 2019 ini, kepala desa memerima dana desa sebesar Rp 1.3M , ADD 589 juta, sementara untuk dana bagi hasil pajak dan reteibusi tergantung pendapatan daerah masing-masing.