Print this page

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Di Solear Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Di Solear Dibekuk Polisi

Detakbanten.com CISOKA -- Seorang buruh bangunan berinisial SFL asal Kp. Ranca gede Rt. 001/006 Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang terpaksa harus berurusan dengan anggota dari unit reskrim Polsek Cisoka, pasalnya pria yang bekerja buruh bangunan kedapatan membawa barang haram jenis sabu untuk dijual kepada penggunanya.

Pelaku tidak bisa berkutik saat unit reskrim Polsek Cisoka menangkap dan menggeledahnya rumahnya dan didapati barang haram tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan ditempat permen mentoa , satu bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, enam buah plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 400.000 dan barang

Kepada petugas pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, SFL mengaku menyesal atas perbuatanya, karena faktor kebutuhan ekonomi, sebagai butuh bangunan dia mengaku penghasilannya sangat pas- pasan.

" Saya menyesal karena sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan menjual barang haram, semua ini dilakukan karena keadaan ekonomi" terang SFL.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Ranca Gede, RT 001/006, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/5/2019) lalu.
.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dikemas diplastik klip bening kemudian disimpan dalam kemasan permen Mentos," jelas AKP Uka, kepada wartawan Senin (13/5/2019).
.
Uka juga menambahkan, pelaku berprofesi hanya seorang buruh bangunan, namun meski demikian, tegas Uka, penegakan hukum tidak pandang bulu.
.
"Pelaku mengaku menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun apapun alasannya, tindakan pelaku tetap salah dan harus mempertanggungjawabkannya," tegasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.