Capres 02 Menang di kota Serang, Relawan 02 Ogah Turunkan Spanduk

Capres 02 Menang di kota Serang, Relawan 02 Ogah Turunkan Spanduk

detakbanten.com, Kota Serang - Telah selesai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Banten, khususnya Kota Serang. Teryata masih menyisakan persoalan yang tak kunjung usai, antar pendukung Pasangan Calon (Paslon) 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Pendukung Paslon 02, Prabowo-Sandiaga Uno.

Persoalan itu bermula dari pendukung Paslon 02 yang menolak adannya penurunan spanduk atau bilboard yang hendak di copot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Karena dinilai, bahwa penurunan spanduk dan bilboard tidaklah melanggar peraturan yang ada. Demikian disampaikan oleh, Dewan Pembina Organisasi Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Kyai Enting.

Kyai Enting juga menjelaskan, awal mulannya adalah teman-teman dari relawan 02 memasang spanduk, dan Satpol pp dan Bawaslu Kota Serang hendak menurunkannya. Tetapi, kata Kyai Enting, dasar penurunan tersebut tidak ada peraturan yang melanggar.

"Makanya kita menolak. Bahkan pas ditanya, Bawaslu pun mengaku tidak memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penurunan spanduk. Lalu Satpol PP pun kebingungan," terangnya.

Akhirnya, kata Enting, dirinya bersama kawan-kawan yang lainnya, menyetujui penurun tersebut, tetapi diganti dengan spanduk lain yang bertulisankan ucapan terimakasih kepada masyarakat Kota Serang, yang telah memenangkan Paslon 02.

"Nah di bawahnya ada hasil pleno KPU Kota Serang, agar masyarakat bisa mengetahui hasil Pemilu 2019 di Kota Serang," jelasnya.

Enting mengaku bangga, atas kemenangan Paslon 02 di Kota Serang, dan sebagai motivasi untuk tetap memasang spanduk Paslon 02.

"Kita bangga, untuk kemenangan Paslon 02 di Kota Serang. Makanya semua sudah ada kesepakatan, untuk tidak bisa diturunkan. Asalkan narasinya pun harus sama dan berimbang," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengakui, memang tidak pelanggaran pemilu, dalam pemasangan spanduk ataupun bilboard tersebut. Tetapi, kata Faridi, spanduk dan bilbord itu, masuk dalam pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan).

"Sebenarnya ranah pengawasan dalam tahapan kampanye sudah selesai, dan ini hanya melanggar K3. Jadi yasudah, biar Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan," kata Faridi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Serang.

Sementara itu, Satpol PP Kota Serang belum dapat memberikan komentar, dikarenakan masih melihat perkembangannya lebih jauh.

" Nanti saja, kita lihat dulu perkembangannya bagaimana," kata Anggota Penindakan, Satpol PP Kota Serang, Lutfi saat ditemui di lokasi.

Seperti diketahui, dalam proses pergantian spanduk Paslon 02, dan penurunan spanduk Paslon 01 di jaga ketat oleh anggota kepolisian, dengan jumlah sekitar Ratusan personil.

 

 

Go to top