Bejat, Guru Ngaji di Plawad Mencabuli anak Didiknya

Bejat, Guru Ngaji di Plawad Mencabuli anak Didiknya

detakbanten.com, SERANG - Seorang Ustad Guru Ngaji Berinisial DS (36) warga Kampung Plawad, Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia diduga telah mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah anak didiknya.

Korban M (14) yang sudah tidak mempunyai bapak mendapat perlakukan tidak terpuji itu di cabuli di tempat mengajinya di rumah kediaman DS saat istri dan anaknya tidak berada dirumah. Berbagai modus dilakukan oleh DS agar dapat melampiaskan nafsu bejatnya itu.

Bapak tiri Korban Nurjanam menceritakan, berawal pada hari malam Minggu tanggal 28 April 2019, korban di suruh DS mengaji hafalan di rumahnya, korban M tak kunjung pulang sampai besok pagi. Ternyata korban di sekap di rumah DS dan dicabuli.

"Korban M mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah di cabuli DS di rumahnya," kata Nurjanam kepada detakbanten.com, saat di temui rumahnya, Kamis (2/5/2019).

Korban M, di ancam oleh DS agar tidak berbicara kepada siapapun, dan setelah melakukan perbuatan bejatnya, DS mengasih uang 20 ribu kepada Korban.

"Korban diancam, oleh Ustad DS, dan di beri uang 20 ribu," ujarnya.

Saat ini, M mengalami trauma berat, mengurung diri dalam kamar, bahkan korban M hendak melakukan percobaan Bunuh diri. Dibantu warga dan ketua RT korban saat ini korban sedang menjalani terapi oleh petugas Perlindungan anak.

"Kondisi Korban lemah, ga mau makan, ngurung diri dalam kamar, bahkan kemarin M mencoba melakukan bunuh diri, saya sebagai orang tuanya sangat kasian dan prihatin melihat kondisinya sekarang," jelasnya.

Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian polres Serang, agar menghukum DS seberat-beratnya, karena telah menghancurkan masa depan korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Chandra David menjelaskan, saat ini pelaku DS sudah di amankan di polres Serang. DS di tangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

"Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," kata Kasat saat dihubungi sambungan telefon.

 

 

Go to top