TKD Banten Dorong Bawaslu Lakukan Pleno

TKD Banten Dorong Bawaslu Lakukan Pleno

detakbanten.com, KOTA SERANG - Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, mendorong Bawaslu Banten untuk segera menggelar rapat pleno dan mengambil keputusan, mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kacamatan Serang.

Demikian disampaikan oleh, Direktirat Hukum TKD Banten, Astiruddin Purba saat ditemui di Masjid Agung At-sauroh, Jum'at(19/4/2019).

Astiruddin mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kota Serang, diduga dengan sengaja melakukan pencoblosan pada sejumlah surat suara sisa di TPS tersebut. Jadi tidak cukup pada sanksi administrasi dan pemberhentian saja.

“Rekomendasi tidak hanya sampai PSU dan pemberhentian saja. Namun, harus dibawa ke ranah pidana. Agar tidak terulang di Pemilu selanjutnnya,” paparnya.

Lanjut Astiruddin, pengenaan sanksi kepada para pelaku, berbeda pada kejadian pada saat Pilkada dengan Pemilu yang dapat merugikan salah satu pasangan calon. Padahal, kata Astiruddi, sudah jelas pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bagi penyelenggara atau siapapun yang mencoblos lebih dari satu kali surat suara adalah pidana. Jadi pengenaan sanksi tidak sama dengan saat pemilihan kepala daerah," tegasnya.

Astiruddin juga menjelaskan, bahwa tindakan KPPS yang sengaja mencoblos sisa surat suara adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dimata hukum.

Menurutnya, atas kejadian itu jelas dan tegas merupakan pelanggaran dan kecurangan, yang dapat menciderai Pemilu 2019 kemarin.

"Makannya kami meminta kepada Bawaslu Kota Serang agar bisa segera memberikan rekomendasinya untuk diberikan kepada pihak yang berwajib. Jadi tidak hanya sampai pada PSU dan pemberhentian saja, namun harus dibawa kearah kepada sebuah temuan yang mengarah pada tindakan pidana," pungkasnya.

Seperti diketahui, Informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan kesalahan fatal. Kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kota yakni TPS 05 di Lingkungan Cipocok Jaya, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang dan TPS 24 Lingkungan Ciloang Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang.

 

 

Go to top