Print this page

Polda Banten Musnahkan Shabu Senilai 3 Milyar

Polda Banten Musnahkan Shabu Senilai 3 Milyar

detakbanten.com, SERANG - Kepolisian daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2014 gram. Barang haram tersebut di dapat dari 5 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kelima tersangka tersebut yakni Dillah alias Jordan alias Fajar (32), Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Budi Iskandar (28), Asep (39), dan Ules (28), warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros dan Yeni Chaerani (50), Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, peredaran sabu ini bermula dari tertangkapnya tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi pada 25 Pebruari lalu. Dari kedua tersangka ini diperoleh informasi tentang pasukan sabu-sabu dalam jumlah besar yang digabungkan Dillah dan Budi.

“Dari informasi yang cukup, tim anti narkotika yang dipimpin W wadirresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Tersangka Dillah berhasil ditangkap di daerah Warung Gunung, Kabupaten Lebak dan Budi ditangkap di Kecamatan Baros dan berhasil langsung diamankan ke Mapolda Banten," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolda, kedua tersangka diterima sebagai barang bukti sabu berada di tangan tersangka Budi. Berbekal dari pengakuan tersebut, diakui untuk menunjukkan tempat tinggalnya di Baros. Tak susah payah, petugas Ditresnarkoba berhasil membuktikan tersangka dengan barang bukti dua kilogram sabu.

“Tersangka Dillah sudah melakukan transaksi sabu sejak tahun 2014 hingga 2018 dari dalam Lapas Tangerang. Setelah bebas dari penjara, tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Dikatakan Kapolda, hasil dari keuntungan bisnis narkoba ini, tersangka Dillah membeli sebidang tanah seluas 2000 meter, 2 kandang ayam, rumah kontrakan dua lantai dan enam pintu, tiga unit motor berbagai merk, tiga unit mobil berbagai merk, 30 tabung gas elpiji 5,5 kg, uang tunai Rp 200 juta dan empat unit HP berbagi merek.

"Dari hasil keuntungan bisnis haram ini, kita amankan semua sebagai barang bukti," ujarnya.

"Saya berharap adanya pengungkapan ini, sebagai peringatan untuk keluarga kita, lingkungan kita, masyarakat kita untuk menjauhi narkoba, dan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Banten," harapnya.

Dalam pemusnahan ini, barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air garam lalu dihancurkan memakai alat blender. Yang di hadiri oleh Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Windiyatno, Kejati Banten Hadiyastuti, Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo serta tokoh agama Banten Abuya Muhtadi.