Print this page

Bawaslu Banten Akan Segera Putuskan Nasib 4 ASN Banten

Bawaslu Banten Akan Segera Putuskan Nasib 4 ASN Banten

detakbanten.com SERANG - Dugaan ketidak netralisasi 4 Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, akan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada tanggal 9 April 2019, hal tersebut berdasarkan dari Tim Pemeriksa Bawaslu Banten, yang telah melakukan penyelidikan selama 14 hari.

Menurut Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih mengatakan, untuk saat ini keputusan terkait laporan oleh masyarakat, yang menilai 4 ASN Pemprov Banten tersebut tidak netral pada group Whatsapp (WA) yang mendukung salah calon DPD RI atas nama Fadhlin Akbar.

 "Ya, hasil keputusannya kan nanti. Itu juga dimulai dari paparan tim pemeriksa Bawaslu Banten," ungkapnnya.

Didih juga menjelaskan, bahwa proses dalam penyelesaian kasus dugaan keterlibatan 4 ASN Pemprov Banten telah melalui berbagai tahapan.

"Kita kan telah lalui tahapan demi tahapan, Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan penyelidikan kebenarannya," jelasnnya.

Seperti diketahui, bahwa 4 ASN Pemprov Banten dilaporkan terkait adanya group Whatsapp (WA) yang mendukung salah calon DPD RI atas nama Fadhlin Akbar. Mereka dilaporkan oleh masyarakat, yang menilai 4 ASN Pemprov Banten tersebut tidak netral.