Pengembang Di Balaraja, Diduga Caplok Lahan Warga

Pengembang Di Balaraja, Diduga Caplok Lahan Warga

detakbanten.com BALARAJA -- Pengembang perumahan Salaka Negara yang berlokasi di kampung Pekong Rt 08/02 Desa Saga Kecamatan Balaraja diduga caplok lahan warga, lahan seluas 789 M2 yang saat ini dihuni oleh warga perumahan tersebut, dikuasai pengembang selama empat tahun.

"Kami sudah memberikan teguran atau somasi namun sampai saat ini, pihak pengembang tidak memiliki itikad baik," terang Dedi Hamzah kuasa pemilik tanah, kepada wartawan, Rabu (03/03/2019).

Dedi Hamzah mengatakan, pihak pengembang PT Panca Maung Sentosa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah tanpa hak, padahal selaku pemilik tanah, dirinya belum pernah menjual kepada pihak pengembang.

" Tanah seluas 789M2 sudah jelas bersertifikat atas nama sawini binti boton, NIB 02286 kenapa pengembang menguasai fisik dengan membuat sertifikat hak guna bangunan (HGB) dengan mengutif C desa yang lain, padahal tanah tersebut sudah bersertifikat," terang Dedi sambil menunjukan bukti sertifikat.

Sementara koordinator keamanan pengembang buyung sudah menyampaikan permasalahan ini kepada direktur PT Panca Maung, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

" Setelah tidak ada tanggapan saya berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai koordinator keamanan di PT Panca Maung Sentosa ini, karena saya merasa malu kepada pemilik." tandasnya.

 

 

Go to top