Divisi Hukum Bawaslu Banten: Terlapor mengakui keterlibatan ASN Provinsi Banten Dukung Calon DPD RI

Divisi Hukum Bawaslu Banten: Terlapor mengakui keterlibatan ASN Provinsi Banten Dukung Calon DPD RI

detakbanten.com SERANG -Terkait laporan adanya dugaan  keterlibatan Aparatur Sipil Negari (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadhlin Akbar, yang merupakan salah satu anak Gubernur banten diakui oleh terlapor.

Menurut  Bachtiar Rifai SH Divisi Hukum Bawaslu Banten menerangkan, hari ini Bawaslu Banten mengagendakan pemeriksan terhadap Faturrahman Spdi.Msi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kasubag Tata Usaha (TU) kantor cabang Dinas (KCD) Serang - Cilegon yang juga selaku admin dalam group WhatsApp yang dilaporan oleh Firman Hakim warga kota Serang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada Selasa (19/3/2019) lalu.

"Ya, tadi sudah ada pengakuan dari saudara Faturahman yang kita periksa hari ini yang berstatus terlapor." katanya saat di konfirmasi awak media di kantor Bawaslu Banten setelah lakukan pemeriksaan, Selasa, 26/03/2019.

Menurut pengakuan terlapor, terang Bachtiar, selain karna iseng, hal tersebut dilakukan karna dasar pertemanan saja pada caleg DPD RI Fadhlin Akbar.

"Banyaknya kepala kepala dinas di group WhatsApp tersebut lantaran awalnya mau ngundang kiai kiai, maka dia ketik kode (K) kemudian asal eit eit eit, ternyata kepala dinas yang masuk dalam group tersebut, jadi menurut dia itu tidak sengaja dilakukan." terangnya.

Bachtiar juga menjelaskan bahwa, setelah yang bersangkutan mengakui, juga tadi melalui saya sudah minta maaf kepada negara dan masyarakat dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan dia mengaku tidak mengetahui terkait adanya aturan yang melarang Apatur Sipil Negeri (ASN) atau Pegaeai Negeri Sipil (PNS) terkait dukung mendukung seperti itu, yang bersangkutan tidak masuk dalam versi politik peraktis.

"Kami mengira dalam pasal 283 mengarah aktifitas dan tingkah laku terlapor saudara Faturahman ini, cuma seperti apa kaitannya kita belum tau, karna kita saat ini juga masih dalam tahap pendalaman, karna, pengakuanpun tidak bisa menjadi sesuatu yang mutlak, tetap kami akan memanggil Kadis Kadis yang lain, namun kita akan meminta restu dari teman teman yang lain komisioner terutama kordip HTP, surat surat telah kita buat, namun kita tetap menunggu dari teman teman komisioner." jelasnya.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang di wakili kepala bidang pembinaan dan data kepegawaian BKD provinsi Banten Drs. alfian membenarkan kelima orang yang di laporkan tersebut adalah pegawai provinsi banten.

"Intinya, saya hari ini dimintai konfirmasi terkait benar atau tidaknya kelima orang yang di laporkan itu, dan saya bilang benar, kelimanya adalah pegawai provinsi banten." tutur saat di temui usai dikonfirmasi Bawaslu Banten, Selasa, 26/03/2019.

Untuk nama nama dan data SKPD dari kelimanya yang merupakan pegawai provinsi banten dari eselon 2 dan 4 lanjut alfian, semua sudah di serahkan ke Bawaslu Banten dan nanti pihaknya akan menuggu rekomendasi dari bawaslu.

"Terkait tindakan, kita belum bisa memprediksi tindakan, karna  kita tunggu rekomendasi dari bawaslu yang nanti akan di sampaikan ke gubernur, kalau saat ini kan belum ada keputusan bersalah atau tidaknya kelima ASN tersebut, nanti kita tunggu keputusan dari bawaslu terkait tidakan kita." tandasnya.

 

 

Go to top