Bawaslu Banten Tindak Lanjuti Laporan Dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten Yang Dukung Calon Anggota DPD RI

Bawaslu Banten Tindak Lanjuti Laporan Dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten Yang Dukung Calon Anggota DPD RI

detakbanten.com SERANG - Bawaslu Banten hari ini mulai menindak lanjuti terkait laporan adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadhlin Akbar, yang merupakan salah satu anak Gubernur banten.

Dalam laporan Firman Hakim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten pada Selasa (19/3/2019). diduga ada 3 ASN eselon 2 dan sejumlah eselon 3 dan 4 yang disebutkan dalam laporan yang terdapat dalam group WhatsApp yang melakukan politik peraktis.

Pemeriksaan pelapor Firman Hakim dilakukan di Kantor Bawaslu Banten oleh Tim Penyidik Bawaslu dengan mengajukan 18 pertanyaan yang berisi sekitar laporan dugaan keterlibatan ASN yang dilaporkan.

"Tim Penyidik Bawaslu mengajukan 18 pertanyaan yang berisi sekitar laporan dugaan keterlibatan ASN yang dibuktikan dengan adanya grup WA bertitel “DPD untk Kang Fadlin WH” yang didalamnya berisi pejabat eselon 2, 3 dan 4." katanya saat di temui di kantor Bawaslu Banten,Jumat 22/3/2019.

Firman berharap, Bawaslu Banten dapat terus menindak lanjuti laporan dirinya dan jika terbukti nanti, agar diberikan sangsi dan tindakan yang seadil adilnya.

"Saya akan terus mengawal laporan ini, dan saya harap Bawaslu Banten menindak lanjuti laporan saya, agar tidak ada pencedraan demokrasi di bumi banten." harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih kepada wartawan mengatakan, ini langkah awal, Secara prosedural, kami memulainya dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, Berikutnya akan kami layangkan undangan ke para terlapor,

“Secara prosedural, kami memulainya dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi seperti yang dilakukan hari ini. Berikutnya akan kami layangkan undangan ke para terlapor, terhadap Kepala BKD Banten, pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang tercantum dalam grup tersebut." ungkapnya.

Seharusnya, terang Didi, untuk hari ini dilakukan pemeriksaan pelapor atas nama Firman Hakim dan dua saksi yaitu Agung dan Eman Suyaman, namun baru pelapor tadi yang dapat di periksa, sedangkan para saksi berhalangan hadir.

"Saksi Agung tidak bisa datang karena sedang berada di Malaysia, Sedangkan saksi satu lagi atas nama Eman Suyaman belum memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya." terangnya.

Terkait kedua orang saksi yang belum dapat memenuhi panggilan, Bawaslu Banten akan lakukan penjadwalan ulang terkait keduanya dalam waktu dekat ini.

“Kami akan menjadwal ulang lagi nanti terkait pemanggilan saksi-saksi itu,” tandasnya.

 

 

Go to top