Print this page

Sabu 10 Kg Hasil Sitaan Petugas, di Musnahkan BNN Banten

Sabu 10 Kg Hasil Sitaan Petugas, di Musnahkan BNN Banten

detakbanten.com, Serang - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 10 Kilo gram (Kg). Barang haram tersebut di dapat dari hasil sitaan petugas yang diperoleh dari tersangka HP yang akan mengrimkan ke wilayah Lampung.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan sabu seberat 10 kilogram tersebut dengan nilai 10 milyar rencananya akan dikirim ke Lampung. Namun anggota BNNP Banten berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut.

Ia menceritakan, petugas menangkap kurir yang membawa barang haram itu di Tol Tangerang-Merak, tepatnya di rest area KM 43, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Kurir mengambil sabu seberat 10 kilogram di salah satu parkiran apartemen di wilayah Jakarta Utara, akan dibawa ke Lampung," kata Tatan Sulistyana ditemui usai pemunsahan barang bukti sabu tersebut di Kantor BNN Banten.

Narkoba tersebut, lanjut Tantan, dipesan oleh seorang narapidana berinisial TKM yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung. Narkotika jenis psikotropika itu akan diedarkan di wilayah Lampung dan sekitarnya.

WhatsApp Image 2019 03 22 at 17.57.18

"Kalau dari kemasan jenisnya dari Cina tapi kita belum selidiki ke jaringan atas. Masih kita lakukan perkembangan kemungkinan masih ada yang lain," terangnya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, tim dari laboratorium BNN kembali melakukan pengetesan sampel untuk kembali memastikan barang tersebut benar-benar narkoba.

Setelah itu, satu persatu barang haram tersebut dimasukan kedalam mobil pemusnah bernama Incinerators Boiler. Dalam alat yang tepasang dalam mobil tersebut, narkoba akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Semua sabu seberat 10 kg, kita musnahkan sabu ini mesin pemusnah incinerators Boiler, dengan cara dibakar," jelasnya.

"Tersangka kini sudah diamankan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.