Print this page

DPPP Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum

DPPP Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum

detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menggelar sosialissi pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada Rabu (20/03/2019) di Hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BPN / ATR Kabupaten Tangerang, dan konsultan dari kantor jasa penilai publik ( KJPP) serta 100 kepala desa di Kabupaten Tangerang, acara yang digelar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengadaan tanah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012, didalam undang-undang kegiatan pengadaan tanah, harus mengikuti ketentuan diantaranya dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

" Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan penyuluhan kepada Kades agar melek terhadap aturan yang tertuang didalam UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum," Terang Dadan Darmawan, Kasubag perencanaan dan pengendalian pertanahan, DPPP Kabupaten Tangerang.

Dadan menjelaskan, Selain UU No 02 Tahun 2012, yangbmenjadi acuan pengadaan tanah adalah Perpres 71 tahun 2012, didalam pasal 36 disebutkan bahwa, pihak yang berhak menerima ganti rugi adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah, sedangkan yang dimaksud obyek adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai.

" Bukan hanya Pemkab Tangerang saja yang membutuhjan tanah, ada juga lembaga negara, Pemprov, badan hukum milik negara, dan BUMN juga membutuhkan tanah." tandasnya.

Dadan mengatakan, pada tahun 2019 ini, Pemkab Tangerang menganggarkan kegiatan pengadaan tanah sebanyak 47 bidang, dwngan anggaran 162 Miliar yang tersebar di 21 Kecamat, diantaranya untuk sarana pendidikan, keaehatan, dan sarana olahraga.

Sementara Sekda Kabupaten tangerang Rudi Maesal berharap, agar kegiatan sosialisasi pengadaan tanah ini bisa menjadi ilmu dan pengetahuan bagi seluruh steak holder, terutama kepala desa yang hadir, karena tanah sangatbrentan dengan gugatan perdata , sehingga proses pengadaan tanah ini bisa berjalan dengan lancar.

" Kepala desa tentunya harus bisa membantu pelaksanaan pengadaan tanah, demi kepentingan masyarakat, jangan sampai ada mark up harga, karena Pemkab Tangerang melakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik dengan cara ditransfer." tandasnya.

Sementara Sugiyadi Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang memaparkan, dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum sudah diatur didalam undang- undang nomor 2 tahun 2012, selain UU, ada enam Perpres yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, petunjuk tekhnisnya diatur dalam Perpres nomor 05 tahun 2012.

" Sosialisasi ini penting dilaksanakan, karena undang-undang dan Perpres harus dijabarkan secara detail sehingga mmasyarakat bisa memahami aturan yang ada." tandasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Hendri Firdaus Kasubdit kawasan Khusus lingkup 1 Kemendagri RI, menurut dia Pemkab Tangerang meruoakan salah satu Kabupaten yang insten melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan tanah, kepada masyarakat, dia berharap agar kegiatan ini dipertahankan, karena saat ini banyak warga yang belum memahami aturan.

" Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena masyarakat harus mengetahui peraturan dan perundangan pengadaan tanah pembangunan bagi kepentingan umum." tandasnya.