Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan Korupsi Genset RSUD Banten

Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan Korupsi Genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG. - Tentang siapa yang menjadi aktor intelektual dalam pengadaan genset sudah terungkap. Baik dari kesaksian semua saksi yang dihadirkan, bukti surat dan petunjuk siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut mengerucut kepada Ahrul Aprianto, Sri Mulyati, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan penguasaha jagoan RSUD Iwan Ruspriadi.

Tentang nama-nama tersebut muncul dalam sidang lanjutan kasus pengadaan genset di RSUD Banten dalam kesaksian mahkota antar ketiga Terdakwa, yaitu Plt RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, staf RSUD yang masih CPNS M. Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi, dalam pembuktian ketiganya tidak saling mengenal. Tentu saja dakwaan telah terjadi persekongkolan antar ketiganya dapat terbantahkan.

"Saya tidak mengenal Adit begitupun dengan Endi, saya tau mereka pada saat pemeriksaan di Kejati," kata Sigit saat menjadi saksi mahkota untuk Adit dan Endi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu 27/2/2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Sigit memberikan tanggungjawab kepada Adit untuk mengelola data, menyusun dan membuat HPS. Akan tetapi dalam kenyataannya, Sigit tidak pernah mengenal Adit apalagi dengan memberikan tanggungjawab pengadaan genset kepadanya.

"Di RSUD itu karyawannya banyak, kurang lebih ada sekitar tujuh ratusan. Mohon maaf, terlalu jauh kalau saya sama staf, apalagi saya hanya setiap hari rabu saja ada di RSUD, saya tidak mengenal Adit," urainya.

Selain dengan Adit, pada saat dia menjadi Plt Direktur dalam pengadaan genset, dia tidak pernah bertemu dengan Endi. Dia hanya menjalankan secara administrasi menyiapkan dokumen lelang untuk dibawa ke Pokja ULP. Sedangkan pada saat Pokja mengumumkan pemenang lelang, dia sudah tidak lagi menjadi Plt Direktur.

"Saya tidak kenal dengan Endi, pada saat pengumuman pemenang saya sudah tidak lagi disana, dan yang menandatangan kontrak pengganti saya, yaitu dr Hesti," tukasnya.

Mengenal Endi lanjut Sigit, pada saat diperiksa di Kejati, kemudian pada saat di RSUD dikenakan oleh koordinator PPTK, Sri Mulyati ketika ada pemeriksaan inspektorat.

"Bertemu Endi dua kali, yang pertama di Kejati kedua di RSUD. Sebelumnya saya tidak pernah bertemu aplagi mengenalnya," imbuhnya.

Dikatakan Sigit, sebagai Plt dia harus menandatangi administrasi dokumen pengadaan genset. Karena kalau tidak ditandatangan kegiatan itu tidak akan berjalan. Mengenai penyusunan HPS yang bermasalah, dia merasa dibohongi oleh Wadir Umum, Koordinator PPTK dan PPTK yang memasukan Adit yang statusnya masih CPNS menjadi anggota tim survey.

"Terus terang saya kecewa dengan Pa Ahrul dan Bu Sri Mulyati, yang telah memiliki rencana lain. Padahal dalam rapat pimpinan, saya selalu tekanka agar dilakukan penuh kehati hatian dan menjalankan dengan aturan," tukasnya.

Dadang Handayani, Kuasa Hukum Adit dan Endi menyampaikan, bahwa apa yang menjadi dakwaan jaksa mengenai penguasaan data, menyusun dan membuat HPS yang dilakukan Adit dan persekongkolan ketiganya tidak dapat dibuktikan. Begitupun dengan kerugian keuangan negara, ketika Endi dapat membuktikan pengeluaran yang tidak tertuang dalam RAB, semua terbantahkan.

"Dari perspektif penegakan hukum, dan jika peradilan ini fair, berdasarkan fakta dan bukti, harusnya Endi dan Adit bebas. Karena perbuatannya tidak ada, lalu kalau tidak ada apa yang harus dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten, Tahun 2015 senilai Rp. 2.2 miliar seperti biasa dipimpin ketua majlis, Epiyanto dengan dua hakim anggota Hosyana Sidabalok dan Novalinda. Sidang ditunda dua pekan untuk agenda tuntutan.

 

 

Go to top