WH Akan Sebar Edaran Terkait Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah

WH Akan Sebar Edaran Terkait Larangan Kampanye Di Tempat Ibadah

detakbanten.com BANTEN. – Gubernur Banten akan membuat edaran kepada Kabupaten dan Kota untuk disebarkan ke pengurus-pengurus masjid terkait larangan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

Menurutnya, ini penting, sesuai undang undang yang tertera dalam peraturan yang mengatur pelaksanaan pemilu, tempat ibadah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan, baik pemenangan calon legislatif maupun pemenangan calon presiden.

"Kita akan buat edarannya, agar bisa diketahui masyarakat luas, karna bisa jadi masyarakat belum tau aturan-aturan itu, makanya kita buat edaran,”kata Wahidin Halim usai menggelar rapat bersama unsur Forkopimda di Ruang Rapat Gubernur, KP3B, Rabu 27/2/2019.

Didampingi Kapolda Banten dan Danrem 064 MY, Gubernur melanjutkan, Pemilu nanti dapat berjalan seperti biasanya, aman, tertib, nyaman. Dan dirinya pun berharap agar perbedaan politik jangan menjadikan masyarakat terpecah belah, saling memusuhi.

“Kita ingin kondusifitas dari pemilu ini bisa memberikan suasana yang harmonis bagi masyarakat Banten,perbedaan hal yang biasa.” tutupnya.

 

 

Go to top