Dit Narkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dit Narkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

detakbanten.com SERANG.- Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah Karundang, Serang, Kamis 14/02/2019.

Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu yang ada di lingkungan perumahan warga tersebut.

" Penangkapan hasil dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang biasa pake dan edarkan narkoba di lingkungan perumahan warga, dan langsung kita lakukan tindakan, dan alhasil kita dapatkan dua pelaku yang masing masing berinisial HD (30)
dan HR (32)." katanya Jum'at 15/02/2019.

Dijelaskan Yohannes, keduanya di tangkap di rumah salah satu tersangka tampa perlawanan, dan setelah dilakukan penggeledahan badan yang di dapat barang bukti (BB) berupa 1 buah paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan alat Hisab sabu (bong,red).

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut  akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tersangka dapat dikenakan  Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,"terangnya.

Kedua tersangka yang berstatus tidak bekerja dan barang bukti berupa satu klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan alat Hisab sabu (bong,red) diamakan diMapolda Banten guna tahap penyelidikan dan penyidikan selanjut.

 

 

Go to top