Print this page

Alat Peraga Kampanye Caleg Di Jalan Protokoler langgar Aturan

Alat Peraga Kampanye Caleg Di Jalan Protokoler langgar Aturan

detakbanten.com TIGARAKSA --- Alat peraga kampanye (APK) berupa bilboard dan reklame dari calon legislatif (caleg) saat ini menghiasi jalan protokel dari mulai jalan raya Serang, jalan raya Kresek - Kronjo, jalan raya Bitung - Legok, dan Jalan Raya Balaraja - Cisoka. Pemasangan APK dinilai melanggara aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, dan SK KPU RI NO 1096 tentang juknis pasilitas metode kampanye, didalam aturan caleg dilarang mengkampanyekan dirinya secara pribadi.

" Kami berharap agar parpol bisa melaporkan berita acara pemasangan APK, karena saat ini kami melihat masih banyak pelanggaran dalam pemasangan APK," terang Andi Irawan saat ditemui di ruang kerjanya (04/02/2019).

Andi mengatakan, dirinya sudah memanggil perwakilan parpol dan sudah mensosialisasikan aturan pemasangan APK, dan jika tetap membandel, rencananya Bawaslu akan melakukan penertiban bersama Satpol PP.

" Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya penertiban, karena APK yang sudah dipasang melanggar aturan."tandasnya.