Print this page

Hindari Kerusakan Jalan, DPRD Banten Dukung Perbup No 47 Tahun 2018

Hindari Kerusakan Jalan, DPRD Banten Dukung Perbup No 47 Tahun 2018

detakbanten.com SEPATAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ahmad Jaini mendukung penuh sikap tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase berat di wilayahnya. Bahkan Jaini megaku akan mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten untuk menerapkan hal yang sama di ruas-ruas jalan milik Provinsi Banten.

“Pembatasan jam operasional bagi angkutan berat sudah selayaknya diberlakukan. Hal ini demi melindungi aset-aset jalan agar tidak mudah rusak serta melindungki kepentingan masyarakat umum lainnya,” jelas politisi dari Partai Golkar ini.

Jaini mengaku, sebagai anggota DPRD Banten yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 4, pihaknya sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktifitas kendaraan berat khususnya truk pengangkut tanah. Jaini menjelaskan, selain membuat jalan cepat rusak warga juga kesal dengan seringnya terjadi kecelakaan akibat banyaknya akibat angkutan berat yang melintas jalan tersebut.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari masyarakat terkait maraknya aktifitas angkutan berat ini. Maka Pembatasan Jam operasional yang dilakukan Bupati Tangerang sudah sangat tepat dan sangat saya dukung,” tegas warga asli Sepatan Kabupaten Tangerang ini.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Zaki Iskandar menegaskan walaupun ada penolakan dari pihak perusahaan transporter (perusahaan pemilik kendaraan) dirinya akan tetap menjalankan Perbub 47 Tahun 2018 ini. Menurut Zaki Perbup yang sudah berjalan dua Bulan, harus tetap berjalan jangan sampai stagnan, dan berjalan ditempat.

“Perbub 47 harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya, Pemkab Tangerang sendiri telah melakukan sosialisasi sebelum Perbub 47 diberlakukan, dan Pemkab Tangerang akan terus bersinergi dengan Instansi terkait untuk mengawal Perbup 47 ini. Untuk itu saya minta masukan dan dukungan dari Kasat Lantas, Dari Ke Tiga Polres dan semua untuk menegakan dan memberikan efek jera kepada para supir truk dan Perusahanya ,” Kata Zaki.

Dalam menjalankan Perbup 47 ini Zaki mengaku akan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor. terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan jam oprasional kendaraan besar/truk sudah diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta bahkan mereka mulai dari jam 22.00 sampai jam 04.00 subuh, bahkan bukan saja Kabupaten Tangerang tapi Tangsel dan Kota Tangerang akan sama-sama ikuti termasuk Dishub Provinsi Banten.

"Ini yang kita tegaskan, bukan saja Kabupaten Tangerang tapi Tangsel dan Kota Tangerang akan sama-sama ikuti termasuk Dishub Provinsi Banten," jelas Bupati.