Pemkab Serang Masih Dalami Perizinan dan Prodak Hasil Permentasi Anggur PT BBI

Pemkab Serang Masih Dalami Perizinan dan Prodak Hasil Permentasi Anggur PT BBI

detakbanten.com SERANG.- Terkait adanya pabrik Miras dari hasil permentasi anggur PT Balaraja Barat Indah yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Pemkab Serang Sedang lakukan pendalaman.



Hal tersebut dikatakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, pemkab Serang saat ini masih mencari kepastian kadar alkohol dari hasil permentasi dan  perizinan yang dimiliki PT Balaraja Barat Indah.

" Jadi kalau terkait miras, Ga, itu pas mereka nyebut miras itu, pas saya nanya sama fihak modrennya itu, kan itu pabriknya ada di dalam modrenland,mereka menyampaikan kalau itu sari buah hasil permentasi dan kita sedang dalami sejauhmana permentasinya,terus kemana pasarnya." katanya saat dikomfirmasi dipendopo kabupaten Serang.

Menurut tatu, jika Terkait Perda,dikabupaten Serang tidak bisa tawar menawar, karna aturan yang ada di perda itu hasil kesepakatan bersama.

" Terkait miras, dikita itu sudah ada perdanya, disitu sudah jelas,dikabupaten serang tidak bisa tawar menawar." jelasnya.

Mengenai kelengkapan izin Online Single Submission (OSS) yang telah dimiliki PT. Balaraja Barat Indah, Tatu mengakui memang masalah perizinan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

" Memang masalah OSS ini banyak dikeluhkan oleh masayarakat, dan memang belum tersosialisasi dengan baik, disangkanya yang mengajukan izin ini cukup setelah OSS itu, padahal merrka harus berkordinasi dengan pemda, nah nanti dipemda itu ada izin  lingkungan muncul." tuturnya.

Jadi,Terang Tatu, terkait izin, jika tidak ada izin tertulis yang mrngizinkan atau yang tidak keberadaan dari masyarakat sekitar tempat usaha atau bangunan tidak bisa.

" Jadi jangan tau tau tampa sepengetahuan masyarakat tau tau bangunan berdiri, tampa sepengetahuan masyarakat atau tampa izin tertulis dari masyarakat, itu ga bisa, kalau izin dari masyarakatnya ga ada itu kita ga bisa."
terangnya.

Saat ini, lanjut Tatu, pihaknya mengaku sedang proses pemdalaman dari prodak yang di hasilkan oleh pabrik tersebut, mengenai kadar alkohol dari hasil permentasinya, sejauh mana kadar alkoholnya.

" Kalau mereka menyebut permentasi,kan kembalinya alkohol, kalau sudah bicara alkohol, kita bicara perda, nanti kita nanya, karna perda seperti ini,
pemasarannya kemana, saya baru tau itu kalau itu permentasi belum samapai kadar alkoholnya masuk dalam kategori dilarang diperda kita apa belum, dan pasarannya itu saya baru tau sepintas dari pihak modrenland bahwa pasarannya itu bukan ke banten,pasarnya itu keluar, tapi kan semua itu harus di buktikan." tandasnya.

 

 

Go to top