Terlibat Narkoba, Kades Cijeruk Diberhentikan

Terlibat Narkoba, Kades Cijeruk Diberhentikan

detakbanten.com MEKAR BARU -- Terlibat narkoba, kepala desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, berinisial ( SDH ) diberhentikan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Cijeruk. Sementara untuk mengisi kekosongan, Pemkab Tangerang menunjuk Arman penjabat sementara ( PJS) , Arman seorang PNS yang sebelumnya menjabat sekdes Cijeruk.



"Sesuai dengan Perda nomor 09 tahun 2014 tentang desa , didalam perda tersebut ada larangan kepala desa;" terang Ahmad Hapid, Jum'at (01/02/2019).

Hapid mengatakan, PJs yang dilantik harys menyiapkan pelaksanaan PAW paling lambat enam bulan, karena sisa jabatan kepala desa lama masih tersisa lima tahun lagi.

"Surat pemberhentian sudah ditandatangani bupati, dan rencananya akan di pilih dalam musyawarah desa enam bulan yang akan datang." tandasnya.

Sementara, Camat Mekar Baru TB Anzar mengatakan, dirinya sudah melantik penjabat sementara (Pjs) pada hari ini (red) di kantor kecamatan Mekar Baru.

"Roda pemerintahan harus tetap berjalan, Arman yang merupakan PNS menggantikan saadullah, untuk enam bulan ke depan, semoga PJS bru yang dilantik menjadi amanah." tandasnya.

 

 

Go to top