Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, ia menerangkan, terkait perizinan di lakukukan sesuai mekanisme dengan OPD masing masing, dari IMB, UKL/UPL nya Dinas Lingkungan Hidup (LH), izin usahanya penanaman modal.
"Kalau bicara aturan hukumnya telah terpenuhi dan legalitasnya secara aturan yang mereka tempuh sudah benar." katanya, saat di komfirmasi di kantornya, Senin, 28/01/2019.
Syamsudin menjelaskan, Terkait adanya peraturan daerah Kabupaten Serang nomer 5 tahun 2006 yang melarang Setiap orang, kelompok atau badan dilarang meracik, memproduksi, menyimpan atau memproduksi atau memperdagangkan atau menyalurkan minuman keras yang mengandung meyanol sebih dari 0,1persen (persepuluh persen) kecuali untuk hotel berbintang yang mendapatkan izin, namun disini terkait izin usahanya tertulis permentasi anggur.
"Terkait aturan,mau dikatakan menabrak boleh mau dikatakan tidak boleh, mereka ini kan izin usahanya tertulis permentasi anggur, jadi pengertian permentasi anggur itu yang belum secara devinitif apa artinya, tapi kalau pendapat saya, permentasi anggur, namun kan tidak bicara melahirkan alkohol atau tidak, harusnya izin usahanya harus lebih jelas bunyinya, kalau alkohol ya tulis alkohol." jelasnya.
Jadi, lanjut Syamsudin, terkait hal itu adanya di UKL/UPL karna terkait dengan lingkungannya, karna ini bicara dampak lingkungan dan dampak keamanan yang ditimbulkan.
" Saya tidak menyalahkan orang, tapi itu larinya di UKL/UPL nya." tandasnya.