Akhir Tahun 2018, BNNP Banten Ungkap 26 Kasus

Akhir Tahun 2018, BNNP Banten Ungkap 26 Kasus

detakbanten.com, SERANG - BNNP Banten telah melakukan pengungkapan kasus sepanjang tahun 2018. Ada 16 kasus  tindak pidana narkotoka yang melibatkan 26 tersangka di antaranya BNNP Banten 13 kasus, 23 tersangka dan BNN tangerang selatan 3 kasus, 4 tersangka. Jumalah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.



Pernyataan itu disampaikan Kepala BNNP Banten Kombes pol Tantan Sulistyana saat press rilis akhir tahun 2018 di kantor BNNP Banten, Senin (31/12/2018).

"Dibanding dengan tahun 2017, ada mengalami jumlah penurunan baik kasus maupun tersangka, tapi secara kuantitas, jumlahnya naik jauh lebih besar," kata Tantan.

Dia merinci, sepanjang 2018 kasus yang diungkap sebanyak 16 kasus, menurun dibanding tahun 2017 sebanyak 26 kasus. Sementara untuk tersangka tindak pidana narkoba jumlahnya 23 orang dibanding 2017, 52 orang.

Adapun barang bukti yang diamankan terdapat tiga jenis saja sepanjang peredaran 2018 di Provinsi Banten. Yakni Ganja 335.600 gram, sabu 7,2 kilogram, dan ekstasi 65.004 butir.

"Paling banyak peningkatan kuantitas itu sabu dari 1,1 kilogram pada 2017 menjadi 7,2 kilogram selama 2018," jelasnya.

Tantan menjelaskan, dari hasil ungkap kasus selama 2018, BNNP Banten, mengidentifikasi ada 10 jaringan sindikat narkoba. Pengungkapan kasus sepanjang tahun ini, kata dia, adalah salah satu upaya untuk mengurangi peredaran narkoba di Banten, kerjasama antara BNN dan instansi terkait seperti TNI, Polri dan Bea Cukai.

Sementara pada 2018, lanjut Tantan, BNNP Banten punya sejumlah cara untuk menekan peredaran jumlah narkoba di Banten. Satu di antaranya adalah dengan merintis program Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba hasil kerjasama dengan Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT.

"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala desa dan Puskesmas," pungkasnya.

 

 

Go to top