Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pungli RSDP Serang

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pungli RSDP Serang

detakbanten.com SERANG.- Polda Banten Tetapkan tiga tersangka terkait pungli yang terjadi pada korban musibah Stunami Banten di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.Sabtu,29/12/2018.

Penetapan status tersangka pada ketiga oknum tersebut setelah dilakukan pemeriksaan  saksi- saksi, gelar perkara, sekaligus dilakukan upaya penyidikan oleh Kabag Wasidik Ditkrimsus Polda Banten.

"Terkait yang telah viral dimedia, tentang dugaan pungli yang terjadi di RSDP Serang,berdasarkan fakta fakta yang kami dapatkan berupa dari keterangan lima orang saksi yang kita mintai keterangan dan dokumen - dokumen berupa kwetansi yang kita dapatkan, hari ini ketiganya kita tetapkan menjadi tersangka." kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr Dadang Herli saat lakukan Kompress di aula Polda Banten Sabtu,29/12/2018.

Tiga tersangka yang berinisial (F) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN), dan tersangka yang berinial ( I ) serta tersangka  (P) dari pihak ketiga (CV ), dikenakan pasal 12 hurup E undang undang nomer 31/99 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi.

"Ketiganya dikenakan pasal 12 hurup E undang undang nomer 31/99 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi sebagai mana yang telah dirubah undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan  undang ubdang 31/99  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang isinya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.dan paling banyak 1 milliar rupiah." jelasnya.


Sementara itu PLT Durektur Rumah Sakit Drajat PrawiraNegara Kabupaten Serang Dr.Sri Nurhayani mengaku sangat terpukul dan pihaknya sangat menyesali kejadian yang terjadi di lingkungan RSDP serang.

"Terus terang kami menyayangkan dan terpukul dengan kejadian ini,hancur buat kami dalam kasus ini.SOP kami sebenarnya cudah cukup ketat, mana kala ada kejadian bencana atau Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak boleh di pungut biaya se SEN pun.dan itu sudah kami lakukan dan intruksikan semua jajaran di rsdp serang." tuturnya.

Namun, lanjutnya,dalam hal ini, pihaknya berterima kasih pada jajaran polda banten dan Polres serang kota yang telah menangani masalah ini yang dalam hal ini prmberantasan pungli yang terjadi di RSDP Serang.

"Dalam kasus ini kami sangat kecewa dan sangat terpukul dengan kejadian ini telah menodai dedikasi kami dalam upaya penanganan korban di RSDP, terus terang kami baru tau kejadian adanya pungli ini di kami baru tau dari media, jadi sekali lagi saya selaku Plt Direktur di RSDP Serang.kami sangat menyesalkan dan mengutuk terjadinya peristiwa ini." tandasnya.

 

 

Go to top