Print this page

Bawslu Kabupaten Tangerang Copot APK di Angkutan Umum

Bawslu Kabupaten Tangerang Copot APK di Angkutan Umum

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang mencopot alat peraga kampanye ( APK) berupa stiker calon legislatif yang menempel di angkutan umum pada Jum'at (28/12) di jalan puspemkab Tangerang Tigaraksa.



Penertiban yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan Organda ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti MOU pada jum'at (14/12) lalu. Ada 23 angkutan umum yang melanggar dan dilakukan pencopotan.

"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, dan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, bahwa caleg dilarang memasang APK di angkutan umum." terang Ketua Bawaslu Andi Irawan, Jum'at (28/12).

Andi mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, meski sudah diberikan sosialisasi, namun saat ini masih ada caleg yang belum memahami aturan, sehingga banyak ditemukan APK yang menempel di angkutan umum.

"Kami juga akan selalu melakukan penertiban baleho dan reklame di jalan umum yang belum menyerahkan berita acara." tandasnya.