Langgar Perbup , 46 Truk Pengangkut Tanah Ditahan

Langgar Perbup , 46 Truk Pengangkut Tanah Ditahan

detakbanten.com BALARAJA -- Sebanyak 46 unit mobil truk pengangkut tanah milik PT Gading, PT Cakra dan PT KMP ditahan di lapangan Kampung Perhu Desa Merak Kecamatan Sukamulya, Senin (24/12/2018). Truk dengan ukuran besar ini melanggar Perbup nomor 47 tahun 2018 tentang batasan jam operasional angkutan barang.



Truk yang melintas di jalan raya Kresek, tepatnya di Desa Merak Kecamatan Sukamulya rencananya akan mengangkut menuju Bandara Soekarno Hatta. Melihat kendaraan truk bermuatan tanah, petugas Diahub langsung menyetop dan langsung diperintahkan untuk masuk ke lapangan bola. Namun sayang petugas Dishub tidak bisa menilang truk tersebut karena pengemudi tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Ada 46 unit truk kami tahan, sesuai intruksi truk ini akan kami lepas pada pukul 22.00," terang Saepli Epiatna wadanru satuan pengendali lalu lintas ( SPLL) Dishub Kabupaten Tangerang, wilayah Balaraja.

Saepli Epiatna mengatakan, truk bermuatan tanah yang dimemudikan oleh sopir sudah jelas melanggar Perbup no 48 tahun 2018 tentang batasan jam operasional pengangkut barang, karena beroperasi di aiang hari, padahal didalam Perbup, truk pengangkut tanah hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 sd 005.00.

"Kami menduga adanya faktor kesengajaan dari perusahaan pengangkut tanah, karena hampir semua kendaraan tidak membawa surat-surat." Terangnya.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan segera melaporkan perusahaan yang nakal ke Kepolisian, lahirnya Perbup ini kata Zaki atas desakan masyarakat, jika melanggar jelas perusahaan angkutan sudah melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak melarang angkutan berat yang melintas, Perbup lahir hanya untuk membatasi jam operasional saja, karena banyak warga yang mengeluh akibat tidak. Ada pemvatasan jam operasional." tandasnya.

 

 

Go to top