Perpres 82 tahun 2018, Bayi Baru Lahir Peserta JKN KIS wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

Perpres 82 tahun 2018, Bayi Baru Lahir Peserta JKN KIS wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

detakbanten.com KOTA SERANG  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang menyebutkan dalam peraturan Presiden no 82 tahun 2018 bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 25 hari sejak di lahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut di undangkan.

"Jika sudah di daftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Serang Sofyeni saat Konferesi pers di Kantor BPJS Cabang Serang, Rabu(19/12/2018).

Ia menjelaskan, khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)  maka, secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

"Jadi secara otomatis bayi tersebut status kepesertaannya  langsung  bisa aktif," jelasnya.

Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, lanjut Sofyeni, maka di berlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah(PBNU) pada umumnya yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender.

"Jadi setelah melewati rentang waktu itu,  iurannya baru bisa dibayarkan," jelasnya.

"Kami menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," imbuhnya.

Sofyeni berharap dengan adanya program tersebut, kedepan tidak ada lagi bayi yang baru lahir tidak mendapatkan pelayanan semestinya.

"Ini salah satu cara untuk menekan serta mencegah pada bayi yang baru lahir," tandasnya.

 

 

Go to top