BNNP Banten Musnahkan Ratusan Narkotika Jenis Ganja

BNNP Banten Musnahkan Ratusan Narkotika Jenis Ganja

detakbanten.com, SERANG - Badan Narkotik Nadional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti 319 bungkus narkotika jenis ganja seberat  335 Kilo Gram (KG) di halaman kantor BNNP Banten, Jalan Raya Syeh Nawawi, Cipocok Kota Serang, Selasa (18/12/2018).



Dari hasil uji tes bidokkes Polda Banten, barang haram tersebut positif mengandung narkotika jenis ganja.

"Ini hasil penemuan kita, hasil kerjasama BNNP Sumatera Utara (Sumut) yang akan ada pengiriman barang salah satu kargo yang tempat di tangerang Selatan " kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana saat prees rilis pemusnahan narkotika jenis ganja.

Diceritakan Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana, pada hari rabu tanggal 21 November 2018, tim berantas BNNP Banten mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari sumatra menggunakan jasa pengiriman barang PT. ICE melalui jalur darat.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan di dapat pengiriman narkotika jenis ganja tersebut berasal dari aceh dengan di tujukan kepada seseorang Inisial ICW di beralamat di kalan raya puspitek kampung Setu Tangerang Selatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 24 November 2018, paket tiba di alamat yang dituju, namun sampai tanggal 30 November 2018, pihak cargo tidak dapat menghubungi penerima.

"Dan si penerima ini, tidak menghubungi pihak cargo, kemudian paket itu diserahkan kepada kami untuk ditindak-lanjuti, tersangka DPO," jelasnya.

Ia menuturkan, dari pihak cargo, dirinya mengamankan barang bukti berupa dua mesin penggiling kopi dan 319 bungkus berwarna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram.

"Kemungkinan sebagian besar ganja ini akan digeser ke wayah terdekat Banten, seperti Jakarta dan Jawa Barat, karena Banten ini kan bukan hanya daerah perlintasan, tapi juga tempat transit," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Go to top