Soal APK, Camat Pasar Kemis Bakal Evaluasi Kinerja Satpol PP

Soal APK, Camat Pasar Kemis Bakal Evaluasi Kinerja Satpol PP

detakbanten.com PASAR KEMIS -- Pelaksana tugas Camat Pasar Kemis Tisna Hambali berencana akan memangil Satpol PP dan Panwascam terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Pria yang pernah menjabat Kabag Pemerintahan umum dan Kabag Pemdes ini, akan mengevaluasi kinerja Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis.

"Secepatnya saya akan rapat evaluasi bersama Satpol PP dan Panwascam, mengingat masih terdapat alat peraga kampanye berupa baleho yang masih terpasang disembarangan tempat," terang PLT Camat Pasar Kemis Tisna Hambali, saat dihubungi.

Menurut Tisna Hambali, larangan memasang APK secara sembarangan jelas-jelas sudah melanggara ketentuan PKPU dan peraturan Bawaslu, tentunya kata Tisna, perangkat Kecamatan akan melaksanakan dan mendukung proses jalanya Pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Alat peraga kampanye (APK) berupa baleho caleg PPP asal dapil 4 Pasar Kemis Didin Tohirudin diduga melanggar Peraturan bawaslu nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan pemilu, APK berukuran besar ini menempel pada tiang listrik tepatnya di jalan Puri Jaya Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Meski sudah terpasang sejak beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini baleho berukuran jumbo tersebut belum ditertibkan oleh Satpol dan Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis, tak hanya baleho asal PPP saja, beberapa APK dari caleg PDIP, PKB, PKS masih terpasang.

 

 

Go to top