KIPP Soroti Pemasangan APK Caleg PPP Di Pasar Kemis

Ketua KIPP Kab Tangerang Ahmad Suud Ketua KIPP Kab Tangerang Ahmad Suud

detakbanten.com PASAR KEMIS -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti maraknya pemasangan APK caleg di Pasar Kemis dan Sindang Jaya yang diduga melanggar peraturan Bawaslu. Hal tersebut dikatakan ketua KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suud, Minggu (16/12).

Menurut Ahmad Suud, marakanya pemasangan APK di dapil 4 menunjukan bukti bahwa lemahnya kinerja panwas Kecamatan, Ahmad Suud meminta agar pungsi pengawasan pemilu lebih ditingkatkan, karena menyangkut kwalitas demokrasi, apalagi pemilu merupakan reperesentatip dari demokrasi yang secara langsung rakyat memilih pemimpin baik yang akan duduk di DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

" Panwas Kecamatan dan Satpol PP harus bertindak tegas, tidak pandang bulu semua APK yang melanggar harus ditertibkan." terang Ahmad Suud.

Sebelumnya diberitakan, Alat peraga kampanye (APK) berupa baleho caleg PPP asal dapil 4 Pasar Kemis Didin Tohirudin diduga melanggar Peraturan bawaslu nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan pemilu, APK berukuran besar ini menempel pada tiang listrik tepatnya di jalan Puri Jaya Desa Pasar Kemis, Kecamatn Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Meski sudah terpasang sejak dua bulan yang lalu, namun sampai saat ini baleho berukuran jumbo tersebut belum ditertibkan oleh Satpol dan Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis, tak hanya baleho asal PPP saja, beberapa APK dari caleg PDIP dan caleg Gerindra Ade Awaludin terpasang di Jembatan Kampung Kawaron Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.

 

 

Go to top