Geram Truk Langar Perbup No 47, Zaki Semprit Kadishub Dan Kasatpol PP

Geram Truk Langar Perbup No 47, Zaki Semprit Kadishub Dan Kasatpol PP

detakbanten.com LEGOK -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan insoeksi mendadak ( Sidak) ke Jalan Raya Legok - Curug pada Juma'at (14/12) saat hari pertama pelaksanaan Perbup 47 Tahun 2018 tentang pelarangan pembatasan angkutan barang, Zaki geram melihat banyaknya kendaraan berat dengan onasi melebihi kapasitas melintas bebas saat jam larangan operasional.




"Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh Truck ini, jangan ada yang melintas dijalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi," terang Zaki, Jumat (14/12)

Pantauan di lokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap Truck yang coba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.

"Balik lagi, putar arah jangan melintas, ini larangan kembali ke asal wilayah," ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan yang meminta supir Truck memutar arah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Peraturan no 47 tahun 2018 terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.

"Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melarang, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja," terangnya.

Sementara Kadishub Kabipaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengaku akan mematuhi intruksi Bupati Tangerang, dirinya sudah mengintruksikan seluruh anggotanya untuk melarang angkutan berat, tidak hanya di jalan Kabupaten saja, namun jalan Provinsi juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat.

"Kami akan bersiaga dari pukul 05.00 subuh sampai dengan pukul 22.00, dan akan menindak kendaraan yang melanggar." tandasnya.

 

 

Go to top