Polresta Tangerang dan Serang Bekuk Pelaku Pembobolan Mesin ATM

Polresta Tangerang dan Serang Bekuk Pelaku Pembobolan Mesin ATM

detakbanten.com TIGARAKSA --- Unit reskrim Polresta Tangerang, dan Polres Serang Kabupaten, berhasil membekuk kawanan perampok pembobol ATM asal Palembang pada Pukul 02.30 Senin (03/12/2018). Pelaku yang merupakan sindikat pembobolan ATM lintas daerah ni tidak bisa berkutik saat polisi menangkap pelaku di Perum Flamboyan Desa Sokear Kecamatan Munjul Kabupaten Tangerang.



Ketiga pelaku tersebut berinisial MJS, IZ dan UN, sementara tiga orang pelaku lainnya berinisial ER , RD dan OK masih dalam pengejaran petugas dengan status daptar pencarian orang ( DPO). Dalam menjalankan aksinya, pelaku membobol mesin ATM dengan cara di las dengan menggunakan mesin las, sementara untuk memudahkan aksinya, pelaku juga menjebol plafon.

" Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda - beda, MJ berperan menggambar TKP dan mengelas mesin ATM, IZ berperan sebagai supir dan UN yang mempunyai ide untuk membobol mesin ATM" terang Kombes Sabilul Alif saat menggelar jumpa Pers yang dihadiri oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, dan Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP David Chandra, Rabu (12/12/2018) di Ruang Rupatama Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Indomaret Jalan Raya Otonom Cikupa - Pasar Kemis, Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Indomaret Kampung Gorda Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, dan Alpamart Perum TPI kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, tabung oksigen, selang, satu buah blender, dua buah tang, tangga rakitan kayu, kunci dan linggis.

" Untuk kerugian, diperkirakan dari tiga lokasi perampokan berkisar diangka 1Miliar lebih" terang Kombes Sabilul Alif.

Sementara Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Tangerang dan Polres Serang Kabupaten, yang sudah mengungkap kasus pembobolan ATM ini, menurut jendral bintang satu ini, kasus pembobolan ATM ini merupakan atensi, karena terkait dengan kemananan masyarakat, dia menghimbau agar seluruh jajaran kepolisian untuk bisa mengusut tuntas kasua pembobolan ATM ini, apalagi pelaku merupakan jaringan lintas daerah.

" Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

 

 

Go to top