Pernyataan itu, dikatakan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah usai kegiatan reses bersama awak media, di salah satu cafe kota Serang, Rabu (5/12/2018).
"Jadi bantuan keuangannya pun mendingan kita fokuskan kearah sana (pariwisata)," jelasnya.
Asep mengatakan, sesuai UU tentang pungutan untuk retribusi, kewenangan pengelolaannya memang menyangkut pemerintah untuk kabupaten Kota, pemprov Banten sendiri tidak mendapatkan apa apa.
"Pemprov Banten tidak ada masalah walaupun tidak dapat apa apa, karena memang sudah tugas pemerintah Provinsi," terangnya.
Selain itu, Asep menjelaskan, untuk yang belum memiliki IMB di wilayah garis pantai pihaknya perlu dibicarakan bersama. Karena ini untuk kepentingan bersama bukan kepentingan yang memiliki gedung saja, selama terbuka untuk masyarakat bisa merasakan pantai tidak ada masalah.
"Karena ketika berkunjung dan ramai, toh yang punya hotel mendapatkan keuntungan," paparnya.
"Mari kita kelola pariwisata ini tidak parsial, tapi sinergitasnya terbangun, jadi tidak ada pihak yang dirugikan," tutupnya.