Print this page

Jelang Akhir Tahun, Empat Pajak Non PBB di Bapenda Lampaui Target

Jelang Akhir Tahun, Empat Pajak Non PBB di Bapenda Lampaui Target

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kinerja. Pada tahun 2018 ini sebanyak tujuh pajak yang ditargetkan sudah melampaui target, hanya ada tiga pajak yang masih belum mencapai target, yakni pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah.

Ketujuh pajak tersebut adalah pajak parkir target Rp 50.880.000 terealisasi sebesar Rp 51.691.211. Pajak restaurant target sebesar Rp 258 miliar terealisasi sebesar Rp 269.070.066.000, sementara pajak hotel ditarget sebesar Rp 19.000.000.000 terealisasi sebesar Rp 21.316.830.000. Pajak hiburan target mengalami kenaikan dengan target sebesar Rp 47.000.000.0000, terealisasi sebesar Rp53.173.832.000. Pajak reklame ditarget sebesar Rp 21.800.000.000 namun terelaisasi 20.507.682. Pajak air bawah tanah ditarget sebesar Rp 3.000.000.000 namun baru terelisasi sebesar Rp 2.842.228.000, dan Pajak penerangan jalan (PPJ) ditarget sebesar Rp 235.320.000.000 namun terealisasi baru mencapai Rp 233.951.904.000

"Meski ada tiga pajak yang belum target namun empat pajak sudah melampaui target, insya Allah di akhir tahun capaian target bisaa secara maksimal," terang, Kabid Non PBB Bapenda Kab Tangerang, Mudji Widodo saat dihubungi diruang kerjaanya.

Mudji Widodo mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak mengalami kenaikan, namun diakui Mudji Widodo ada beberapa wajib pajak yang belum maksimal diantaranya pajak reklame, karena wajib pajak masih beranggapan, bahwa reklame dipasang diarea ruko yang notabane milik wajib pajak, sehingga Bapenda terus menyadarkan wajib pajak, agar membayar pajak sesuai ketentuan.

"PP Nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum Pajak Daerah, apabila wajib pajak tidak melakukan pendaftaran secara jabatan, wasdal melakukan ekstensifikasi atas wajib reklame yg ada.

"Kalau reklame berdiri dilahan pemerintah baik fasos maupun fasum, maka pemilik reklame harus meminta persetujuan dari bupati dan harus mengurus izin reklame." terangnya.

Namun kewajiban membayar akan muncul jika sudah memiliki SKPD surat ketetapan pajak daerah dengan kode bayar id biling.

PP Nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum Pajak Daerah, kata Mudji Widodo memungkin bagi wajib pajak untuk tidak melakukan pendaftaran, namun dilakukan pendaftaran secara jabatan, hanya saja bagian pengawasan dan pengendalian (Wasdal) melakukan pendaftaran secara jabatan dan melakukan ekstensifikasi atas wajib pajak reklame yang ada.

"Pada tahun 2018 menjelang akhir, kami masih melakukan optimalisme pajak, sehingga pajak bisa sesuai dengan target yang dicapai." tandasnya.