Ketua Umum HIPMI Kota Tangerang Selatan, Richan Mudzakar mengatakan, sesuai mekanisme organisasi Pasal 16 ART, Musdalub dapat dilaksanakan apabila 2/3 BPC menyetujui, untuk di Banten sendiri sudah 6 (enam) BPC yang setuju, artinya 100 persen, BPC yang setuju diantaranya adalah Kota Cilegon, Kota Serang , Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan itu sendiri.
"Semua setuju dan bahkan secara tegas meminta kepada DM panggilan akrab Dedi Muhdi untuk berhenti," ujar Pengusaha Muda Pemilik Biro Umroh Arminareka Perdana ini.
Hal yang sama diaminkan oleh Lana Maulana, Ketum HIPMI Kota Tangerang, kami merasakan kegelisahan atas kemandekan HIPMI di Banten dan cenderung sudah kekuar dari ruh organisaai dalam mengelola organisasi di daerah paling Barat Jawa ini, sehingga dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran Pedoman Organisasi HIPMI. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat merinci pelanggaran yang telah dilakukan DM, diantaranya adalah ART HIPMI Pasal 6 ayat 3, Pasal 11 ayat 1, Pasal 23, PO Nomor 17/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 4 ayat 2 point a dan b, PO HIPMI Nomor 09/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 8 ayat 3, PO HIPMI Nomor 10/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 14 ayat a, b dan c.
Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Dewan Pembina HIPMI Banten Ir. H. Ade Siswanto, MM, mengatakan, dirinya tidak menolak gerakan moral yang dilakukan oleh BPC HIPMI Se Banten, Ia menyampaikan ikut menandatangani Mosi itu bahkan tandatangannya langsung di BPP dan dihadapan Ketua OKK BPP, Ade berharap prahara ini cepat selesai dan HIPMI Banten ke depan harus terus berjalan dan bisa kembali aktif. hal senada juga dikatakan anggota Dewan Pembina lainnya Iwan Kurniawan, Ph.D. Iwan berharap agar HIPMI Banten dapat lebih guyub lagi.
"Saya siap dan mendukung penuh demi HIPMI Banten”.katanya.